Peran Petani Perempuan di Kalimantan Tengah Masih Terhalang Kebijakan
Sejak kebakaran hutan dan lahan sembilan tahun lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bakar dengan mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Peraturan Gubernur No. 15/2010 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Masyarakat Kalimantan Tengah. Kedua kebijakan ini berisi izin untuk mengolah lahan dengan cara dibakar.
Pencabutan kebijakan ini membawa dampak yang luar biasa. Setidaknya selama sembilan tahun, sebagian besar petani tradisional tidak lagi pergi ke ladang karena takut ditangkap jika mengolah tanah dengan cara dibakar. Mereka juga belum menemukan cara yang tepat untuk menggantikan tradisi dan bahkan budaya membakar sampai sekarang.
Seperti yang dialami Etnawati (44), warga Desa Kalumpang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sebelum tahun 2015, setiap kali ia pergi ke ladang yang berjarak sekitar 7 kilometer dari rumahnya. Bahkan, ia dan suaminya memiliki pondok yang cukup besar untuk tempat tinggal dirinya, suaminya, dan kedua anaknya