Masyarakat Adat Papua Ajukan Keberatan atas Alih Fungsi 486.939 Hektar kawasan Hutan menjadi Non Kawasan Hutan : YIHUI Serukan Solidaritas Nasional
MERAUKE. Gelombang penolakan terhadap kebijakan alih fungsi lahan di Papua Selatan terus menguat. Pada 10 Februari 2026, sebanyak 12 perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Boven Digoel dan Merauke resmi mengajukan upaya administratif keberatan kepada pemerintah terhadap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menetapkan perubahan status kawasan hutan seluas 486.939 ha wilayah yang hampir setara dengan tujuh kali luas DKI Jakarta itu menjadi non kawasan hutan demi Proyek Strategis Nasional [PSN].
Minim Transparansi dan Pelanggaran Hak Adat
Berdasarkan siaran pers Tim Advokasi Solidaritas Merauke, tim menyoroti tertutupnya proses penetapan kebijakan ini. Teddy Wakum dari LBH Papua Merauke menegaskan bahwa keputusan ini telah melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). “Keputusan dibuat tanpa mendengar dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat,” tegasnya. Masyarakat Adat Suku Wambon Kenemopte merasa dikhianati oleh Kementrian Kehutanan. Di saat 8 [delapan] marga yang didampingi Yayasan Pusaka sedang berjuang melengkapi syarat permohonan penetapan hutan adat sejak 2023, pemerintah melalui Kementrian Kehutanan justru mengubah status kawasan hutan menjadi bukan lagi kawasan hutan demi dijadikan lahan perkebunan sawit. “ Pemerintah tidak peduli pada kami”, ungkap Albertus Tenggare salah satu perwakilan dari Masyarakat Adat Wambon kenemopte.
Ancaman Ekosida dan Kehilangan Identitas
Kuasa hukum pemohon, Tigor Hutapea, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan ini merupakan bentuk kejahatan ekosida melalui perampokan alam Masyarakat Adat. Perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak pada hilangnya hutan, menghancurkan tatanan kehidupan masyarakat asli Papua secara total, mulai dari hilangnya sumber pangan, budaya, hingga identitas spiritual mereka yang telah sejak lama menyatu dengan alam.
Pernyataan Sikap Yayasan Insan Hutan Indonesia (YIHUI)
Menanggapi situasi kritis ini, kami dari Yayasan Insan Hutan Indonesia (YIHUI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Masyarakat Adat Papua.
“Apa yang terjadi di Merauke dan Boven Digoel ini bukan hanya sekadar masalah administratif, melainkan ancaman nyata terhadap benteng terakhir hutan kita dan keberlangsungan hidup saudara-saudara kita di Papua. YIHUI memandang bahwa pembangunan nasional tidak boleh berdiri di atas pengabaian hak asasi dan perusakan ekosistem yang sistemik,” ujar M. Syahrul dari Yayasan Insan Hutan Indonesia.
Seruan Aksi: Mari Bergerak Bersama
Hutan Papua adalah warisan dunia yang harus kita jaga bersama. Kami dari Yayasan Insan Hutan Indonesia [YIHUI] mengajak seluruh lapisan masyarakat, pemuda, dan aktivis lingkungan diseluruh Indonesia untuk tidak tinggal diam:
- Sebarkan Suara Mereka : Bagikan berita ini di media sosial Anda agar lebih banyak orang tahu tentang perjuangan masyarakat adat Papua Selatan. Gunakan tagar #SavePapuaForest #MasyarakatAdatMelawan #HutanUntukRakyat.
- Dukung Perjuangan Hukum: Mari terus kawal proses keberatan administratif ini agar pemerintah bersedia meninjau ulang kebijakan yang merugikan lingkungan dan Masyarakat Adat tersebut.
- Jadilah Bagian dari Insan Hutan Indonesia: bergabunglah dengan komunitas relawan kami untuk memantau kondisi hutan Indonesia dan memperjuangkan keadilan ekologis diseluruh wilayah Indonesia.
Mari kita tunjukkan bahwa masyarakat adat Papua tidak sendirian dalam menjaga paru-paru dunia. Hutan adalah identitas, dan menjaganya adalah kewajiban kita semua.
Kontak Person Tim Advokasi:
Tigor Hutapea [081287296684]
Teddy Wakum [0822-4245-0431]
Asep Komarudin [081310728770]